APK Mengganggu Kian Bertebaran, Ini Alasan Pemkot Bandar Lampung Belum Intens Lakukan Penertiban
Baliho besar milik Keluarga Politisi Demokrat Budiman AS dan anaknya Rezki Wirmandi yang tidak sesuai aturan Bawaslu.-Foto Melida Rohlita-
BACA JUGA:Super Strategis! Ini Hotel di Bandar Lampung yang Dekat Pusat Perbelanjaan
Nurizky menyebut, pihaknya melakukan penertiban sebelumnya atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Kota Bandar Lampung.
"Jadi intinya yang penempatannya tidak sesuai Perda, tidak sesuai dengan tempatnya, apakah itu banner, spanduk, apapun itu bentuknya, yang taro di pohon, yang mengganggu keindahan Kota Balam, itu kita tertibkan," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: