APK Mengganggu Kian Bertebaran, Ini Alasan Pemkot Bandar Lampung Belum Intens Lakukan Penertiban

APK Mengganggu Kian Bertebaran, Ini Alasan Pemkot Bandar Lampung Belum Intens Lakukan Penertiban

Baliho besar milik Keluarga Politisi Demokrat Budiman AS dan anaknya Rezki Wirmandi yang tidak sesuai aturan Bawaslu.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) menyalahi aturan masih terus bertebaran dan belum juga ditertibkan di Kota Bandar Lampung, Senin, 2 Oktober 2023.

Seperti yang terlihat jelas di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung misalnya. APK para calon DPRD dan DPD Dapil Kota Bandar Lampung 'menghiasi' pepohonan sepanjang jalan.

Belum lagi di wilayah Teuku Umar Kedaton Bandar Lampung. Terlihat baliho besar dari keluarga politisi bapak dan anak dari partai Demokrat, yakni Budiman AS dan anaknya Rezki Wirmandi, terpampang nyata, bahkan sudah nekat lengkap dengan nomor urutnya.

Padahal, pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang belum memasuki tahap pelegalan kampanye yang diberikan oleh Bawaslu setempat.

BACA JUGA:Meski Ada Bantu Pangan, Bulog Tetap Salurkan Beras SPHP

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya bakal segera menertibakan APS dan APK yang memang bermasalah.

"Nanti akan kita tertibkan. Kalau memang kita temukan melanggar aturan yang ada, pasti akan ditertibkan," kata Iwan.

Menurutnya, hal itu akan pihaknya lakukan pasca mendapatkan surat permohonan resmi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung.

"Kita masih tunggu surat dari Bawaslunya," ujarnya.

BACA JUGA:Daftar Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Per 2 Oktober 2023, Ruas Sidomulyo – Terbanggi Besar

Ditanya apakah ada kendala lain sehingga Pemkot Bandar Lampung dinilai lebih lamban menertibkan APK dan APS bermasalah, padahal wilayah lain seperti Pesawaran dan lainnya telah melakukan hal itu, Iwan menyebut tidak ada.

"Kita nggak ada kendala, dan hubungan kita baik dengan Bawaslu. Kita juga belum tahu nanti yang dimaksud Bawaslu gimana. Makanya kita tunggu saja suratnya bagaimana," tandasnya.

Padahal, sebelumnya diberitakan, Kepala Sat Pol PP Kota Bandar Lampung Achmad Nurizky, pada Rabu 13 September 2023, menyatakan pihaknya diminta Bawaslu untuk melakukan penertiban APK bermasalah.

"Kami kedatangan Bawaslu Kota Balam terkiat APS dan APK Kota Bandar Lampung. Perlu saya jelaskan bahwa Pol PP Kota Bandar Lampung seperti beberapa waktu kemarin sudah saya sampaikan, kita melaksanakan penertiban terkait dengan plang banner baliho bilbord spanduk, apapun bentuknya, bukan melihat dari isi atau judul dari banner," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: