Sore Ini TikTok Shop Resmi Ditutup oleh Pemerintah

Sore Ini TikTok Shop Resmi Ditutup oleh Pemerintah

TikTok Shop resmi di larang dan di tutup Sumber Foto: shop.tiktok.com--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Kabar yang cukup mengagetkan belakangan ini mengenai TikTok  Shop yang bakalan resmi tutup sore ini juga.

TikTok Shop memberikan pesan pamit kepada para pengguna dan seller TikTok Shop di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa TikTok Shop Indonesia merupakan Pasar TikTok Shop terbesar di kawasan Asia Tenggara dan terbesar kedua setelah Amerika Serikat apabila dilihat secara global 

Tiktok Indonesia menyampaikan secara resmi, Selasa ( 3/10/2023 ).

BACA JUGA:Satwa Trenggiling yang Dilindungi Terbakar di TNWK

TikTok Indonesia sudah memberikan penjelasan bahwasanya pihak dari TikTok Indonesia sudah mematuhi dan menghargai hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB,” begitulah pesan resmi yang di sampaikan oleh TikTok Indonesia.

Meskipun demikian TikTok Indonesia menegaskan bahwa mereka akan tetap berkomitmen dan berkoordinasi dengan keputusan pemerintah Indonesia apapun langkah untuk kedepannya bagaimana.

Sebelum ada keputusan seperti ini pemerintah sempat memberi teguran untuk pihak TikTok Shop karena sudah menjual produk impor dengan harga yang lebih murah di pasaran.

BACA JUGA:Begini Kata Rektor Unila Usai Melayat Prof Heryandi

Dengan adanya hal tersebut Teten Masduki selaku menteri koperasi dan UMKM beranggapan bahwa layanan TikTok Shop tersebut telah terindikasi sudah menjual barang yang harganya jauh lebih murah di banding harga pasar dan harga modal.

Setalah itu pihak kementerian Perdagangan (Kemendag) ikut menanggapi masalah ini, dengan menegur dan melarang TikTok Shop berjualan dan melakukan transaksi langsung. 

Larangan yang dikemukakan Kemendag tersebut sesuai dengan  pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Peraturan diatas juga mencakup terkait dengan peraturan penetapan harga untuk barang impor setiap unitnya ditetapkan harga sebesar 100 dolar AS dan dapat di perjual belikan langsung melalui e-commerce lintas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: