BPK Temukan Honorarium Mencurigakan DPRD 

BPK Temukan Honorarium Mencurigakan DPRD 

Kantor Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung-Foto Melida Rohlita-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah temuan BPK RI soal tunggakan Pajak Penghasilan 50 Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, kini terdapat honorarium yang tidak semestinya.

Ya, itu adalah Pembayaran honorarium Narasumber pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menurut BPK RI tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.130.050.000,00.

Dimana, BPK menilai, Sekretariat DPRD Bandar Lampung sendiri menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia sebesar Rp1.690.875.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.423.950.000,00 atau 84,21%.

Belanja Honorarium Narasumber tersebut, diantaranya merupakan realisasi kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Konsultasi Publik Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

BACA JUGA:Eks Kasatresnarkoba Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Barang Bukti dan Pasal yang Menjeratnya

Kegiatan uji publik rancangan undang - undang dan konsultasi publik program pembentukan peraturan daerah merupakan kegiatan pengujian oleh stakeholder atau pemangku kepentingan atas draft standar sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai standar.

Dua kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan gagasan yang telah terhimpun.

Dengan uji publik masyarakat dapat mengetahui struktur draft dari peraturan yang diterapkan sehingga dapat memberikan saran atau kritik yang bersifat konstruktif.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah guna memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena masyarakat mengetahui dan terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan publik.

BACA JUGA:Jangan Takut Galbay Pinjol, Ini Tiga Trik Rahasia Atasi Pinjaman Menumpuk

Selain itu, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, serta kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas pembayaran honorarium narasumber, diketahui bahwa kegiatan uji publik raperda dan konsultasi publik propemperda merupakan pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan peran serta fungsi DPRD sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah melalui penyebarluasan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan fungsinya, Anggota DPRD telah diberikan hak - hak keuangan meliputi uang representasi dan tunjangan alat kelengkapan yakni uang yang diberikan setiap BPK Perwakilan Provinsi Lampung 4X52 bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertangungjawaban, diketahui dalam kegiatan uji publik raperda dan konsultasi publik propemperda tersebut, Anggota DPRD diberikan uang honorarium narasumber masing - masing kegiatan sebesar Rp425.000,00 / orang per jam setelah dipotong pajak, dengan jumlah jam masing masing sebesar 3 jam pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: