Eks Kasatresnarkoba Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Barang Bukti dan Pasal yang Menjeratnya
Eks Kasatresnarkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang diduga terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama dilimpahkan ke penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Eks Kasatresnarkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dilimpahkan ke penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sebelum dilimpahkan, Andri terlihat bersama dua orang lainnya berada di ruangan Subdit III Unit II Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dari informasi yang diperoleh Andri dilimpahkan ke kejaksaan. Di Ditresnarkoba Polda Lampung terlihat Putri Maya Rumanti.
Ditanya apakah mendampingi Andri sebagai kuasa hukumnya, Putri menyatakan tidak. ''Main aja," jawabnya.
BACA JUGA:Jangan Takut Galbay Pinjol, Ini Tiga Trik Rahasia Atasi Pinjaman Menumpuk
Sayangnya, pihak Polda Lampung belum ada yang berkomentar.
Terpisah, Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Kejari Bandar Lampung menjerat tersangka AG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 137 huruf a jo Pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Selain tersangka AG, kejaksaan juga menerima pelimpahan dua berkas perkara yang sama dengan tiga orang tersangka lain.
Adapun 3 tersangka lainnya yakni MR, MA dan MF.
BACA JUGA:Klaim Segera Saldo DANA Gratis Rp 70 Ribu Spesial Oktober, Cair Cepat Dari Aplikasi Mini Game
Untuk tersangka MR, dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga Pasal 137 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka MA dan MF, kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Kepolisian, Kejari Bandar Lampung langsung menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Dimana, keempat tersangka sudah di titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: