Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan BBM yang Dikirim ke Perusahaan Industri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama BPH Migas mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama BPH Migas mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
BBM jenis biosolar ini ini dikirim ke tambang batu bara PT Global Makara Teknik (GMT) yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penyalahgunaan BBM ini disimpan di Jalan Pramuka, Gg. Karya, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Kamis 5 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik menyatakan dalam rumah penampungan BBM ditemukan satu truk Mitsubishi Canter berwarna putih-biru BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 liter atau 10 ton yang berada di gudang.
BACA JUGA:Cara Mudah Membedakan Kacer Trotol Jantan dan Betina
"Truk ini sedang memuat BBM biosolar sekitar 8.000 liter atau 8 ton," katanya.
Pemilik gudang, kata Umi, inisial HH dan pemilik truk berinisial RV alias KA. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penyalahgunaan BBM ini sejak Maret 2023.
"BBM dibeli dari pengecor di SPBU-SPBU. BBM yang dibeli ditampung di beberapa tedmon ukuran 1.000 liter. Ditemukan 11 tedmon," ujarnya.
BBM ini, kata Umi, dikirim ke perusahaan tambang batu bara PT Global Makara Teknik (GMT) di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pura-pura Pinjam Sepeda Motor, Ternyata Dibawa Kabur
"Perbuatan keduanya melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," ungkapnya.
Ditanya berapa banyak BBM yang sudah dikirim ke PT GMT, Umi menyatakan masih dalam proses pemeriksaan. "Masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: