Pura-pura Pinjam Sepeda Motor, Ternyata Dibawa Kabur
Polsek Sekampung Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.--
SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekampung Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Tersangka adalah, SY (51) warga Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan, SY disangka sebagai pelaku penipuan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik Tulasno (45) warga Kecamatan Bandar Surabaya Lamteng.
Aksi penipuan itu dilakukan SY, Selasa 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Sidak ke Fisip Unila, Rektor Dorong Aktif Ajukan Jurnal Scopus
Modusnya, SY meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk ke rumah saudaranya di Kecamatan Sekampung.
Setelah itu, SY membawa sepeda motor korban menuju Kecamatan Sekampung bersama Suwito (47) warga Kecamatan Bandar Surabaya.
Sesampainya di Kecamatan Sekampung, SY bersma Suwito mendatangi salah satu rumah di Desa Sumber Gede.
Kepada Suwito, SY itu adalah rumahnya. Namun, saat mereka datang rumah tersebut dalam keadaan terkunci. SY mengatakan, kunci rumah masih dibawa anaknya.
Selanjutnya, SY bersama Suwito menuju warung kopi. Setelah itu, SY meninggalkan Suwito di warung kopi dengan alasan untuk mengambil kunci rumahnya.
Namun, setelah 3 jam SY yang membawa sepeda motor korban tidaknjuga kembali.
Akhirnya, Suwito dengan ditemani pemilik warung menuju rumah yang diakui milik SY. Setelah dicek, ternyata dari keterangan pemilik warung, rumah tersebut bukan milik SY.
Merasa ditipu, Suwito melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekampung. Berdasarkan laporan Suwito dan hasil penyelidikan, personil Polsek Sekampung berhasil mengamankan SY di wilayah Seputih Raman Lampung Tengah, Kamis 5 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: