UU ASN Tahun 2023 Disahkan, Arinal Djunaidi Pertahankan Tenaga Honor Pemprov

UU ASN Tahun 2023 Disahkan, Arinal Djunaidi Pertahankan Tenaga Honor Pemprov

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru 2023, Mantan Ajudan SBY Jadi Kapolda Jawa Timur

Berdasarkan hasil pra finalisasi Tenaga Non ASN, di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terdiri dari beberapa bagian, ada kategori THK2 sejumlah 423 orang, tenaga non ASN 3.419 orang, tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 88 orang, dan Tenaga Non ASN yang belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 7.519 orang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: