UU ASN Tahun 2023 Disahkan, Arinal Djunaidi Pertahankan Tenaga Honor Pemprov
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal.
BACA JUGA:Daya Angkut Mencapai 225 Kg, Ini Spesifikasi Motor Listrik Selis E-Max Lengkap dengan Harganya
Kata Abdullah Azwar Anas, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang. Di mana menurutnya, ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN.
"Kalau kita normatif maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Dengan disahkannya UU ASN 2023, lanjut Anas, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.
BACA JUGA:6 Jenis Sayuran yang Tidak Boleh Disimpan Dalam Kulkas, Dampaknya Bisa Cepat Busuk
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, disampaikan Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ungkapnya.
Terkait telah disahkannya UU ASN tahun 2023 ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan jika nasib tenaga honorer yang ada di Provinsi Lampung akan dipertahankan.
Kata Arinal Djunaidi, dirinya selama ini tidak asal menerima tenaga honorer untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: