958 Orang Gagal Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Pemprov Lampung, Jangan Menyerah, Lakukan Dulu Hal Ini!
Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemprov setempat tahun 2023.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800/2243/VI.04/2023 yang ditandatangani oleh ketua panita seleksi CASN Pemprov Lampung tahun 2023 Fahrizal Darminto, pada 15 Oktober 2023.
Dalam pengumuman tersebut Fahrizal Darminto mengatakan, pelamar seleksi calon PPPK jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional Kesehatan di lingkungan Pemprov Lampung yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Lalu, bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres, Dua Hakim Dissenting Opinion
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, kata Fahrizal Darminto, berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi mulai 19 sampai 21 Oktober 2023 dengan memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya.
Nantinya, panitia seleksi akan memverifikasi ulang dokumen persyaratan seleksi administrasi berdasarkan sanggahan pelamar dimulai dari tanggal 19 sampai 23 Oktober 2023.
"Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dari pendaftaran dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," ujar Fahrizal Darminto.
Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan selama periode masa sanggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Perhatikan Tahapan Selanjutnya
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut.
"Pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 sampai 28 Oktober 2023," ucapnya.
Lanjut Fahrizal Darminto, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Lokasi dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian pada website resmi Provinsi Lampung https://www.lampungprov.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung https://bkd.lampungprov.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: