Hakim Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa 10 Tahun Penjara
Toto Sutarto tampak memegangi kepala sebelum menjalani sidang vonis. Foto Anca/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Toto Sutarto (48) divonis bersalah oleh majelis hakim atas peristiwa pembunuhan terhadap Sadiyem --bos parut kelapa di Bandar Lampung.
Toto Sutarto pun divonis selama 10 tahun penjara pada oleh hakim yang diketuai Efiyanto, Senin 16 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ia dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sadiyem yang tak lain adalah bosnya saat bekerja di usaha kelapa parut.
Majelis hakim menyatakan Toto Sutarto telah melanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:P3UW Lampung Bawa Isu Kerusakan Green Belt ke Forum Internasional
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Sutarto dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan Toto mengakibatkan kematian dan membuat sedih keluarga korban.
"Sementara, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata hakim Efiyanto.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara.
BACA JUGA:Enam Mahasiswa Unila Ikuti Program SEA Teacher di Filipina dan Thailand
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Tarmizi pengacaranya menyatakan terima, begitupun dengan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa menyampaikan menerima atas keputusan yang dijatuhkan majelis hakim," kata Tarmizi pengacara Toto Sutarto usai persidangan.
Peristiwa pembunuhan itu bermula ketika Toto Sutarto yang bekerja dengan korban Sadiyem pada Jumat 10 Maret 2023 berangkat untuk bekerja di rumah korban yang hanya berselang dua rumah dari rumahnya.
Terdakwa sebelum memulai pekerjaan memarut kelapa, langsung menuju alat mesin pemarut kelapa untuk terdakwa bersihkan dengan menggunakan sapu lidi yang berukuran kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: