Dalam 9 Bulan Terakhir, Ada 26.991 Satwa Liar Disita di Lampung

Dalam 9 Bulan Terakhir, Ada 26.991 Satwa Liar Disita di Lampung

Suasana FGD 'Sinergi penguatan dan pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar/langka (TSL) Wilayah Sumatera' di ballroom hotel Emercia, Selasa 17 Oktober 2023. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 26.991 individu atau 59,9% dari total seluruh satwa liar yang disita di Indonesia.

Di seluruh wilayah Indonesia sendiri ada 45.000 individu satwa liar yang disita sepanjang Januari-September 2023.

Burung liar yang diselundupkan melalui provinsi Lampung sepanjang Januari- September 2023.

Terdapat 31 kasus penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung atau 19,5% dari total seluruh penyitaan di Indonesia.

BACA JUGA:Ratusan Masa Geruduk KPU Lampung Timur, Ini Penyebabnya

Dari 26.991 individu satwa liar yang disita di Lampung, 99,97 persen merupakan jenis burung.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif NGO Flight Marison Guciano, data diatas mengungkapkan bahwa Lampung masih menjadi jalur utama bagi penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa. Dan Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu keluar utama.

"Pelabuhan Bakauheni harus menjadi perhatian lebih bagi aparat penegak hukum, terutama bagi petugas Karantina dan Kepolisian Pelabuhan, dalam membendung masifnya skala penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa," kata Marison pada FGD di ballroom Emercia, Selasa 17 Oktober 2023.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rido Rasio Sani mengatakan memang banyak pihak yang mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan tindak kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan satwa yang dilindungi ini.

BACA JUGA:Selangkah Lagi! Ini Daftar Nama Bakal Diangkat PPPK Guru Lampung Selatan

Rido juga menyampaikan cukup menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yang diwacanakan Komisi IV DPR RI.

"Seperti sanksi pidana, penjara maupun denda. Nantinya akan ada sanksi minimal, sebelumnya hanya disebut sanksi maksimal saja," kata Rido.

Rido menambahkan, dengan melihat nilai ekonomis dan potensi terjadinya pencucian uang hasil perdagangan satwa liar, pelaku bisa dikenakan Pasal TPPU.

Kepala Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Donni Muksydayan menambahkan bahwa sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karatina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Karantina mempunyai peran strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Hewan dan tumbuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: