Mahasiswa di Bandar Lampung Nekad Jadi Pengedar Tembakau Sintesis Online, Ternyata Karena Ini

Mahasiswa di Bandar Lampung Nekad Jadi Pengedar Tembakau Sintesis Online, Ternyata Karena Ini

Mahasiswa Bandar Lampung Nekad Jadi Pengedar Tembakau Sintesis Secara Online. Foto.Polresta Bandar Lampung.--Foto.Polresta Bandar Lampung.

RADAR LAMPUNG.CO.ID  -  MR (19), Seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di kota Bandar Lampung nekad menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintesis diduga karena ingin mendapat keuntungan yang tinggi.

Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengintrogasi MR (19) usai diamankan di Jalan Sultan Haji, kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Jumat (13/10) sore sesaat akan mengedarkan barang haram tersebut.

"Saat ditangkap ,polisi menemukan 1 kantong plastik transparan yang berisikan 113 bungkus plastik bening berisikan tembakau sintesis yang disimpan MR (19) di dalam tas selempang miliknya,"jelas Kasat Narkoba  Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.

Lebih rinci, Kompol Gigih, menyampaikan bahwa penangkapan MR (19) berdasarkan informasi masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Megawati Umumkan Mahfud Cawapres Ganjar

"Modusnya, MR (19) menjual barang haram itu lewat online atau media sosial instagram," jelas Kompol Gigih.

Kompol Gigih, menambahkan bahwa setelah melakukan pemesanan kemudian konsumen membayar melalui via transfer, setelah itu barang haram tersebut diletakkan pelaku dipinggir jalan sesuai dengan kesepakatan keduanya.

"Jadi barang pesanan nantinya diletakkan oleh pelaku di lokasi yang sudah disepakati, kemudian difoto oleh pelaku dan foto itu dikirim ke konsumen sebagai bukti barang tersebut sudah siap untuk diambil," ujar Gigih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku MR (19) meraup keuntungan sebesar Rp.3.500.000 apabila berhasil menjual paket sintesis tersebut.

Selain menangkap pelaku MR (19), petugas berhasil menyita tembakau sintesis seberat 75 gram.

 BACA JUGA:Puluhan Hektare Lahan di Tanggamus Lampung Terbakar, Pemkab Berlakukan Tanggap Darurat Bencana

"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku  MR (19) dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20  tahun penjara," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: