Ditinggal Mandi, HP Dibawa Kabur Pencuri
Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka adalah, RA (26) warga Kecamatan Way Jepara Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi menjelaskan, RA disangka sebagai pelaku pencurian HP dan uang tunai Rp1,7 juta milik Sudarmanto (41) warga Desa Labuhan Ratu V Kecamatsn Labuhan Ratu.
Aksi pencurian itu dilakukan RA, Sabtu 1 Juli 2023. Modusnya, RA masuk ke rumah korban melalui pintu samping, pukul 08.30 wib.
BACA JUGA:Perbandingan Harta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Siapa Terkaya?
Kemudian, membawa kabur 1 unit HP merek Infinix HOT 11 Play di atasnmeja teras belakang rumah korban. Kemudian uang tunai yang berada di bawah taplak meja.
Korban baru mengetahui HP dan uangnya hilang ketika baru selesai mandi. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Labuhan Ratu.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Labuhan Ratu berhasil mengamankan RA, Senin 16 Oktober 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit HP milik korban.
BACA JUGA:Simak, Ini Pesan Bupati Lampung Timur Kepada Peserta Lomba Inovasi dan Teknologi Daerah
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhan Ratu guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Rabu 18 Oktober 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: