Kapolres Tanggamus Lampung Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Pugung, Tanggap Darurat Masih Diberlakukan

Kapolres Tanggamus Lampung Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Pugung, Tanggap Darurat Masih Diberlakukan

Upaya pemadaman kebakaran lahan di Kecamatan Pugung yang dipimpin Kapolres Tanggamus Polda Lampung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

Total luas yang terkena dampak kebakaran lahan mencapai 70 hektare.

BACA JUGA: Gubernur AAU Dari Masa ke Masa, Terbaru Mantan Asrena Kasau Tukar Posisi Dengan Pejabat Lama

Meskipun lokasi kebakaran ini sulit dijangkau mobil pemadam kebakaran, namun upaya keras terus dilakukan guna memadamkan api yang telah meluas. 

Hingga saat ini, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan akibat kebakaran lahan. Api juga sudah mulai padam.

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, upaya pemadaman terus berlanjut sejak Selasa 17 Oktober 2023. 

”Situasi di wilayah Pekon Gunung Kasih dan sekitarnya saat ini telah dinyatakan aman dan kondusif," sebut AKBP Siswara Hadi Chandra. 

BACA JUGA: Hotel Capsule Pertama di Lampung, Cocok untuk Backpacker, Tarif Mulai Rp 86 Ribuan per Malam

Ia menuturkan, penyebab awal kebakaran lahan tersebut diduga dari puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seseorang.

Diketahui, lokasi kebakaran lahan di tiga pekon tersebut berdekatan. 

"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melestarikan lingkungan. Dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, kebakaran lahan terjadi di sejumlah pekon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung. 

BACA JUGA: Jenis Bunga Bougenville Hawai dan Harga Terbaru Oktober 2023

Hingga sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu 18 Oktober 2023, masih terpantau beberapa titik api di kawasan itu. 

Kepala BPBD Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis menerangkan, lahan yang terbakar terletak di Pekon Gunung Kasih, Pedukuhan Sukamanah dengan luas sekitar 70 hektare. 

Rinciannya, lahan yang ditanami kayu Jambin sekitar 50 hektare dan tanaman kakao seluas 20 hektare. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: