Siapkan TikTok E-Commerce, Bakal ‘Bakar Uang’ Dengan Gencarkan Fitur Live Shopping
TikTok e-commerce disiapkan dengan fitur live shopping. ILUSTRASI FOTO TIKTOK --
BACA JUGA: 3 Jam Tangan Wanita Berkualitas Dengan Harga Terjangkau
Saat itu Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki beranggapan layanan tersebut terindikasi menjual barang jauh lebih murah di banding pasar dan harga modal.
Pihak Kementerian Perdagangan juga menanggapi masalah ini dengan teguran dan larangan berjualan melalui TikTok Shop.
Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Disebutkan bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
BACA JUGA: Hotel Capsule Pertama di Lampung, Cocok untuk Backpacker, Tarif Mulai Rp 86 Ribuan per Malam
Dilarang untuk menyediakan transaksi pembayaran.
Peraturan ini juga mencakup penetapan harga untuk barang impor setiap unitnya. (*/sifa ismi purwaningtyas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: