Residivis Pencuri 3 HP di Gisting Lampung Berhasil Ditangkap, Ini Identitasnya

Residivis Pencuri 3 HP di Gisting Lampung Berhasil Ditangkap, Ini Identitasnya

Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Kutadalom, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Polsek Talang Padang.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Kutadalom, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Polsek Talang Padang.

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menerima laporan dari korban, Muksin (44) pada Senin, 18 September 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dimana, pada waktu itu, ada seorang masuk ke rumah korban dan mencuri tiga unit handphone senilai Rp3 juta.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, atas laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya bernama Yur (38).

BACA JUGA:Penutupan PRL 2023, Anjungan Lampung Timur Beri Hadiah Motor dan Sepeda

Pelaku merupakan warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus yang turut diamankan barang bukti handphone milik korban.

"Tersangka ditangkap pada Jumat, 20 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon Gisting Bawah. Saat penangkapan, turut disita dua hand phone milik korban," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 21 Oktober 2023.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan resedivis kasus serupa dalam pencurian handphone pada awal 2022 dan keluar penjara pada bulan Februari 2023.

"Kasus terdahulu, tersangka juga mencuri handphone di rumah tetangganya di Pekon Banjarmanis, Gisting," ungkapnya.

BACA JUGA:Rekomendasi Cafe Cozy dan Estetik di Bandar Lampung, Nomor 6 Dijamin Bikin Betah

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian di Dusun Kutadalom RT 008 RW 003 Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus diketahui korban setelah bangun tidur pada pukul 05.00 WIB.

Awalnya, korban melihat pintu dapur terbuka sehingga langsung memeriksa ke dalam rumah, ia tidak menemukan 3 handphone dengan rincian Vivo Y12s, Vivo Y1s dan Samsung Galaxy J2 yang dicarger di atas lemari plastik yang tergantung di ruang tamu.

"Menyadari telah terjadi pencurian, kemudian korban melapor ke Polsek Talang Padang, sebab ia  mengalami kerugian senilai Rp3 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kembali dijerat pasal 363 KUHPidana. "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: