Usai Dirudapaksa, Korban juga Difoto Tanpa Busana

Usai Dirudapaksa, Korban juga Difoto Tanpa Busana

Diduga mencabuli anak di bawah umur, SPS (21), warga Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung, Waykanan, ditangkap oleh Polsek Bumiagung dan Polres Waykanan.--

BACA JUGA:SHARP Gelar Undian Sub Dealer Campaign Cabang Lampung, Ini Nama-nama Pemenangnya

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: