Usai Dirudapaksa, Korban juga Difoto Tanpa Busana
Diduga mencabuli anak di bawah umur, SPS (21), warga Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung, Waykanan, ditangkap oleh Polsek Bumiagung dan Polres Waykanan.--
BACA JUGA:SHARP Gelar Undian Sub Dealer Campaign Cabang Lampung, Ini Nama-nama Pemenangnya
Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: