Lagi Ngefly, Warga Tulang Bawang Ini Nggak Sadar Diciduk Polisi

Lagi Ngefly, Warga Tulang Bawang Ini Nggak Sadar Diciduk Polisi

Ilustrasi Sabu-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sedang asik ngefly menikmati barang haram narkotika jenis sabu, warga Tulang Bawang ini gak sadar diciduk aparat kepolisian. 

Pelaku yakni Mudasir (38), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu 22 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku ditangkap di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Lampung Buka Seleksi Terbuka Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Persyaratannya

Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Awalnya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut petugas lalu mendatangi lokasi.

Benar saja, saat tiba di lokasi ternyata ada seorang pria yang tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:Surat Panggilan Kedua untuk Dolphin Belum Juga Keluar, Ternyata Ini Penyebabnya

"Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang," kata Iptu Andy, Selasa 24 Oktober 2023.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti (BB) plastik klip kosong, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, pipet, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong) dari pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: