Door To Door, Menteri ATR Bagikan 15 Sertifikat ke Masyarakat Bumi Agung

Door To Door, Menteri ATR Bagikan 15 Sertifikat ke Masyarakat Bumi Agung

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Anggota DPR MPR RI Zulkifli Anwar menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis 26 Oktober 2023.

Dari total 787 sertifikat, sebanyak 15 sertifikat diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN secara door to door di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain memyerahkan sertifikat, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melihat dari tampilan peta desa terdapat lahan lahan sawah yang menurutnya menjadi sumber pendapatan tulang punggung keluarga.  

“Sertifikat PTSL ini juga menjadi penopang bagi mereka. Apabila ada usaha, sertifikat ini dapat dimanfaatkan namun saya berpesan sertifikat tersebut dijaga," ungkap Tjahyanto.

BACA JUGA:Pendapatan APBN Lampung Capai Rp 7,59 Triliun, Berikut Ini Rinciannya

Dikatakan, untuk program PTSL hampir 80 persen sudah selesai semuanya dan harapannya 2024 dengan total target tahun ini 3.650 untuk seluruh wilayah Pesawaran bisa selesai 100 persen.

Karena dengan sertfikat, nilai tanah akan naik dan nilai ekonomi juga turut naik.

Menteri yang pernah menjabat Panglima TNI menambahkan, di Pesawaran program PTSL gratis hanya dibebankan biaya sesuai SKB 3 Menteri. 

"Setelah ditanya satu per satu, rata-rata untuk biaya materai dengan patok Rp 200 ribu. Sesuai SKB 3 Menteri, semua gratis. Tadi saya sudah tanyakan ke pak Bupati kedepan BPHTB akan digratiskan sesuai dengan perda yang akan disahkan," ujarnya.

BACA JUGA:Soal Kasus Bimtek Kades di Lampung Utara, 9 Anggota Polres Diperiksa Bidpropam

Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN dengan program PTSL yang memudahkan masyarakat di Bumi Andan Jejama dalam kepemilikan hak atas tanah.

Di mana, sertifikat tanah ini menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah terhadap tempat tinggal milik masyarakat.

“Sertifikat juga menjadi instrumen yang bisa meminimalisir risiko terjadinya konflik pertanahan. Bukan hanya itu, sertifikat bahkan bisa menjadi motor penggerak masyarakat,” imbuhnya.

Nurhadi bersama istrinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya memiliki sertifikat hak atas tanah yang saat ini ditinggalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: