Edarkan Sabu di Gunung Pelindung Lampung Timur, JD Diamankan Polisi Berikut 3,65 Gram Barang Buktinya

 Edarkan Sabu di Gunung Pelindung Lampung Timur, JD Diamankan Polisi Berikut 3,65 Gram Barang Buktinya

Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Foto Dok Polres Lamtim--

BACA JUGA:Daftar Daerah Terpanas di Lampung Hingga Akhir Oktober 2023, Pernah Tembus Hingga 38,6 Derajat Celcius

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: