Edarkan Sabu di Gunung Pelindung Lampung Timur, JD Diamankan Polisi Berikut 3,65 Gram Barang Buktinya
Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Foto Dok Polres Lamtim--
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: