Simak! Ini Keistimewaan Motor Listrik Polytron Fox-R Dengan Subsidi Rp 7 Juta dan Mejeng di Pameran IMOS 2023

Simak! Ini Keistimewaan Motor Listrik Polytron Fox-R Dengan Subsidi Rp 7 Juta dan Mejeng di Pameran IMOS 2023

Motor Listrik Polytron Fox-R Dengan Subsidi Rp 7 Juta Pada Pameran IMOS 2023. FCoto tangkapan layar website resmi Polytron--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2023 telah rampung digelar pada 25 Oktober sampai 29 Oktober 2023 di ICE BSD Tangerang.

Pada kegiatan tersebut turut disosialisasikan program subsidi motor listrik dengan potongan hingga Rp 7 juta dari Pemerintah.

Dan tercatat, pada tahun ini IMOS diramaikan oleh lebih dari 50 merek motor kendaraan roda dua.

Salah satunya merek Polytron yang mengkampanyekan progam subsidi pemerintah untuk pembelian motor listrik Fox-R produk mereka.

BACA JUGA:Ini 5 Fitur Super Canggih Motor Listrik Yamaha E01 yang Wajib Kamu Tahu

Dengan subsidi tersebut, harga jual motor listrik Polytron Fox-R di Jabodetabek dari Rp 20,5 jutaan menjadi Rp 13,5 jutaan.

Sedangkan untuk di luar Jabodetabek harga jual motor listrik Fox-R dari Rp 21 juta menjadi Rp 14 juta (Pulau Jawa).

Pada ajang IMOS, pengunjung dapat memanfaatkan program subsidi dari pemerintah dan bisa langsung melakukan test ride pada motor listrik yang akan dibeli.

Dengan adanya program subsidi, harga motor listrik menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan motor konvensional berbasis BBM.

BACA JUGA:Inilah 5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Vespa, Dengan Harga Mulai dari Rp 9 Juta Saja

“Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah untuk mempercepat penggunaan motor listrik untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik," ucap Christoper A. Wirawan selaku perwakilan dari Polytron.

Dengan program bantuan pemerintah, pihaknya yakin lebih banyak orang yang memiliki akses ke motor listrik berkualitas, seperti motor listrik Fox-R yang ditetapkan sebagai salah satu motor listrik yang memenuhi syarat untuk program ini.

Ya, syarat agar mendapatkan subsidi dari pemerintah sangatlah mudah, cukup menggunakan KTP.

Perlu diketahui, program subsidi Rp 7 juta dari pemerintah hanya berlaku untuk 1 KTP per unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: