UMP Tahun 2024 Lampung Naik? Begini Jawaban Kepala Disnaker Lampung
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekitar 63 hari lagi tahun 2023 akan segera berakhir dan berganti tahun 2024.
Jelang pergantian tahun ini, untuk para buruh atau karyawan swasta yang ditunggu adalah penetapan upah minimum. Termasuk di Provinsi Lampung.
Untuk tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.633.284,59.
Itu ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/720/V.08/HK/2022 dengan menaikkan UMP sebesar 7,8 persen.
BACA JUGA:3 Fakta Mayor Sukardi Hamdani, Pejuang yang jadi Nama Jalan di Bandar Lampung
Terkait UMP Lampung tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung belum melakukan pembahasan.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pembahasan UMP Lampung tahun 2024.
Di mana, kata Agus Nompitu pihaknya masih menunggu adanya revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan.
"Ya revisi PP 36 tentang Pengupahan ini terkait formula atau rumusan penyusunan UMP dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini," ujar Agus Nompitu saat ditemui di area PKOR Way Halim, Senin 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:8 Cara Menjaga Kesehatan Mata Secara Alami, Nomor 5 Paling Mudah untuk Dilakukan
Setelah direvisinya PP 36 tentang Pengupahan, lanjut Agus Nompitu, baru keudian Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker sebagai pedoman melakukan penyusunan UMP tahun 2024.
Menurut Agus Nompitu, diharapkan permenaker ini rampung di awal November 2023 ini. Agar penyusunan UMP Lampung 2024 dapat dilaksanakan.
"Ya awal November ini. Nanti tim melakukan penyusunan sehingga nanti diharapkan pertengahan November 2023 besaran UMP Lampung tahun 2023 akan diketahui," tuturnya.
Agus Nompitu pun belum dapat memastikan berapa besar kenaikan UMP Lampung tahun 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: