Bingung Bayar Pajak STNK dan Diblokir, Ini Faktornya!

Bingung Bayar Pajak STNK dan Diblokir, Ini Faktornya!

Ilustrasi STNK. Foto Dok Hyundai--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga di Lampung Tengah beberapa hari lalu bingung saat ingin membayar pajak.

Ya, saat hendak membayar pajak di Samsat Gunungsugih dan ganti pelat nomor, wajib pajak ini diminta membuka blokir STNK plus BPKB motor di Samsat Rajabasa, Bandarlampung.

"Kenapa kok saya bayar pajak dan ganti pelat kendaraan di Samsat Gunungsugih harus membuka blokir STNK plus BPKB di Samsat Rajabasa? Padahal, kendaraan saya tidak bermasalah. Motor juga beres rutin bayar pajak. Petugas Samsat Gunungsugih meminta surat pengantar dari Adira Finance. Nah, kalau buka blokir STNK dan BKPB bayar nggak ya?" curhatnya.

Ditanya lebih lanjut, warga ini menyatakan dua tahun lalu BPKB pernah digadaikan ke Adira Finance karena butuh dana.

BACA JUGA:Bawa Motor, Pengedar Sabu-sabu Dihadang Polisi, Lalu...

"Sekarang sudah lunas. BPKB dan STNK sudah di tangan saya. Selama ini bayar pajak lewat mobil Samsat Keliling tak masalah. Karena ganti pelat sudah lima tahun, jadi bayar pajak di Samsat Gunungsugih," ungkapnya.

Menyikapi persoalan ini, Radar Lampung mencoba menelusuri faktor pemblokir STNK dan BPKB.

Ternyata ini sesuai dengan Peraturan Polri No. 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut, pajak kendaraan bisa diblokir karena beberapa hal. Pertama, permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Terima 9.475 Kotak Suara Pemilu 2024

Kedua, pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri. Ketiga,

perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan jaminan tidak bisa melunasi pinjaman/kredit.

Keempat, kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas. Kelima, kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.

Syarat jika ingin membuka blokir pajak kendaraan. Yakni surat permohonan buka blokir; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: