Pj. Bupati Tanggamus Lampung Buka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2025-2030

Pj. Bupati Tanggamus Lampung Buka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2025-2030

Penjabat Bupati Tanggamus, Lampung Mulyadi Irsan membuka konsultasi publik II penyusunan dokumen KLHS-RPJMD tahun 2025-2030. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS--

BACA JUGA: Mutasi TNI Terbaru, Dua Komandan Korem Alih Tugas, Berikut Update Danrem di 15 Kodam

”Untuk itu, kami mengharapkan masukan dari stakeholder terkait,” ujarnya.

Mulyadi Irsan juga menegaskan bahwa seluruh prioritas pembangunan yang dilaksanakan akan berhasil jika Pemkab Tanggamus bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat.

Termasuk dengan Pemprov Lampung maupun pemerintah pusat serta soliditas bersama DPRD.

Pada bagian lain, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sukisno mengatakan, dasar penyusunan dokumen KLHS RPJMD Tanggamus 2025-2030 adalah PP Nomor 46/2016.

BACA JUGA: Daftar Perwira Polda Metro Jaya yang Masuk Mutasi Polri Terbaru 2023, Termasuk Polwan Cantik AKP Rita Yuliana

Kemudian Permendagri Nomor 7/2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD.

Disebutkan bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka pemerintah daerah menyusun dokumen KLHS-RPJMD.

Auran lain adalah Perpres Nomor 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Tujuan konsultasi publik II atau uji publik ini adalah tahapan proses yang harus dilaksanakan dalam rangka perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB.

BACA JUGA: Deretan Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa Satu Angkatan Kapolri yang Menjadi Kapolda, Tiga Hasil Mutasi Terbaru

KLHS harus disusun untuk diintegrasikan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Kemudian memastikan bahwa target Tujuan pembangunan Berkelanjutan (TPB) bisa tercapai.

Dengan begitu dokumen ini dapat dijadikan acuan dalam merumuskan skenario TPB.

Termasuk mengakomodir isu strategis yang mencakup sosial, ekonomi, lingkungan, hukum dan tata kelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: