Pj. Bupati Tanggamus Lampung Buka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2025-2030

Pj. Bupati Tanggamus Lampung Buka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2025-2030

Penjabat Bupati Tanggamus, Lampung Mulyadi Irsan membuka konsultasi publik II penyusunan dokumen KLHS-RPJMD tahun 2025-2030. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj.) Bupati Mulyadi Irsan membuka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tanggamus tahun 2025-2030.

Pembukaan yang dilakukan secara virtual ini berlangsung di Gedung Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung, Rabu 1 November 2023. 

Mulyadi Irsan menyebutkan, konsultasi publik adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan.

Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 354 ayat 4 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: Minimalisir Dampak El Nino, Pemkab Tanggamus Optimalkan Penggunaan Pompa Air dan Siapkan Bantuan Benih

Disebutkan, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah.

”Salah satunya dilakukan dalam bentuk konsultasi publik,” sebut Mulyadi Irsan.

Menurut dia, Pemkab Tanggamus dalam menjalankan pemerintahan memiliki fungsi utama sebagai pelayanan masyarakat, pembangunan dan fungsi perlindungan.

Sementara KLHS adalah instrumen pengendali atau pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan.

BACA JUGA: Unggulkan Teluk Kiluan, Pekon di Tanggamus Lampung Masuk 15 Besar Penilaian Lomba Desa Wisata Nusantara 2023

Sekaligus menjadi dasar dan mempermudah penyusunan KRP. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Konsultasi publik II ini merupakan tahapan yang mesti dilakukan dalam penyusunan KLHS.

Tujuannya untuk perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: