Ungkap Kasus Curanmor, Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka

Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor).

Tersangka adalah, NP (26) dan RK (25) warga Kecamatan Jabung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar  didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, ke 2 tersangka diduga sebagai pelaku curat sepeda motor Honda Vario milik Arif Budi Susilo (33) warga Desa Gunung Mekar Kecamatan Jabung.

Aksi curar itu dilakukan ke 2 tersangka, Minggu 5 November 2023, pukul 09.00 Wib. Modusnya, ke 2 tersangka merusak kunci kontak sepeda motor korban yang sedang diparkir di samping rumah.

BACA JUGA:Mega Motor di Jalan Tanjung Pinang Pasar Tengah Terbakar, Diduga Karena Hal Ini

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Jabung.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Jabung berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Setelah informasi tentang keberadaan pelaku, personil Polsek Jabung bersama Polres Lamtim dan Polsek Gunung Pelindung berhasil mengamankan ke 2 tersangka, di wilayah Kecamatan Jabung, Selasa 7 November 2023.

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban.

BACA JUGA:Yamaha Meluncurkan Motor Listrik Tanpa Stang, Motoroid 2

Saat menjalani pemeriksaan, ke 2 tersangka juga mengaku terlibat dalam aksi curanmor 1 unit sepeda motor Honda Revo di wilayah Desa Adirejo Kecamatan Jabung.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut," Jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: