KPU Mesuji Finalisasi dan Validasi Surat Suara untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menghadiri kegiatan lanjutan rapat koordinasi finalisasi dan validasi Data Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Foto Dok--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menghadiri kegiatan lanjutan rapat koordinasi finalisasi dan validasi
Data Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Surat Suara untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta 7 November 2023.
"Ya hari ini Kami lakukan finalisasi dan Validasi surat suara ke Jakarta," kata Ketua KPU Mesuji Ali Yasir pada radarlampung.co.id melalui sambungan telepon.
Menurut dia, KPU Mesuji sebelumnya telah mengundang seluruh partai politik yang menjadi representasi untuk melakukan finalisasi terhadap surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji pada Pemilu 2024.
"Kemarin, tanggal 2 November, kami telah melakukan finalisasi 'dummy' surat suara di kantor (KPU Kabupaten Mesuji)," kata Acing, sapaan akrabnya.
Perwakilan dari parpol, kata dia, diminta menandatangani "dummy" sebagai bagian dari konfirmasi terhadap desain surat suara yang akan difinalisasi di KPU Pusat.
"Mereka (parpol), kami minta mengecek dulu. Bahkan, mulai nama, titik, koma, titel, sudah semua sesuai," katanya.
BACA JUGA:Lantik Aparatur Kampung Gedung Menang, Camat Negeri Agung: Jabatan Bukan untuk Gagah-gagahan!
Dengan semua parpol sudah menandatangani 'dummy' surat suara itu, kata dia, menjadi dasar KPU Kabupaten Mesuji bahwa parpol sudah menyetujui dengan desain surat suara untuk Pemilu 2024.
"Menjadi dasar kami bahwa teman-teman parpol sudah setuju dengan desain 'dummy' surat suara," katanya.
Hasil dari finalisasi 'dummy' surat suara di tingkat Kabupaten tersebut, kata dia, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta hari ini.
Setelah dilakukan finalisasi desain surat suara di tingkat pusat, ia mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah pencetakan surat suara yang dilakukan oleh KPU RI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: