6 Bulan Nyambi Jual Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Diciduk Polisi
6 Bulan Nyambi Jual Shabu, Oknum Juru Parkir Bandar Lampung ternyata seorang Residivis kasus yang sama. Foto Polresta Bandar Lampung--
RADAR LAMPUNG.CO.ID - BO (34), warga Gang Hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai tukang parkir ternyata selama enam bulan terakhir oknum Juru parkir ini punya kegiatan lainnya sebagai penjual barang haram terutama jenis sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BO (34) sudah sekitar 6 bulan berniaga menjual barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto Pada hari Kamis,.9 November 2023.
Lebih rinci, Kompol Gigih, menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap BO (34), oknum juru parkir ini di jalan Pangeran Tirtayasa tepatnya depan Toko Surya, Sukabumi, Bandar Lampung pada Jumat sore, 3 November 2023.
BACA JUGA:Salurkan 8 Ton Beras untuk Stabilisasi Pasokan Harga Pangan di Gisting Tanggamus
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 pakar kecil sabu terbungkus masker warna hitam yang disimpan didalam dasbor motor milik pelaku,"ucap Kompol Gigih .
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali menyita 3 buah paket sabu sedang sabu dirumah pelaku BO (34) ukuran sedang di dalam kamar rumah pelaku berikut timbangan digital 7 buah plastik klip dan 1 sendok Plastik kecil.
Lebih rinci, Kompol Gigih menambahkan pelaku BO (34) merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Keren Banget, Ini Tempat Wisata yang Ada Villa dan Resto dengan View Gunung di Bandar Lampung
"Jadi pelaku baru selesai menjalani hukuman pada bulan januari 2023 kemarin," tambah Kompol Gigih.
Kompol Gigih juga menyampaikan bahwa Dia (BO) ambil barang sama RH (DPO) , saat ini masih kami dalami dan kami lakukan pengejaran terhadap RH (DPO)," jelas Kompol Gigih.
Selain pelaku BO (34), petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total berat 22,46 gram, berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip putih dan 1 buah sendok plastik.
BACA JUGA:Merintis Karir Hakim di Lampung, Suhartoyo Terpilih Ketua MK
Akibat perbuatannya, Pelaku BO (34) dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: