Upaya Banding Mantan Kasat narkoba Lampung Selatan Mentah, Putusan Tetap PTDH

Upaya Banding Mantan Kasat narkoba Lampung Selatan Mentah, Putusan Tetap PTDH

AKP Andri Gustami, Foto : Ilustrasi net--

BACA JUGA:Suhu Maksimum Di Atas 35 Derajat Celcius, Cek Daftar Lengkap Kota Terpanas di Indonesia Hari Ini

Perbuatan Andri, kata Umi, merupakan perbuatan tercela dan memalukan institusi Polri.

"Perbuatannya dilakukan secara sadar. Perbuatannya juga menjadi pemberitaan negatif di media sosial, media online, media cetak, dan media mainstream," ungkapnya.

Andri, kata Umi, tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin. "Yakni di Lampung Utara dan Tuba Barat," katanya.

Dalam putusan Sidang Komisi Etik Polri, kata Umi, Andri melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia No. 1/2003 tentang PTDH.

BACA JUGA:Benarkah Jus Jambu Biji Merah Dapat Mempercepat Penyembuhan Sakit DBD?

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Atas putusan PTDH ini, Andri melakukan upaya banding," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: