Ada Informasi Masyarakat, Polisi Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lampung Timur

Ada Informasi Masyarakat, Polisi Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lampung Timur

Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peradaran narkoba jenis sabu-sabu. Foto Polres Lamtim--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peradaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dari ungkap kasus itu personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan 2 tersamgka.

Masing-masing, RE (30) warga Kecamatan Sukadana dan YD (36) warga Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mataram Baru. 

BACA JUGA:KKP RI Beri Mobil Bantuan Pendingin Ikan ke Nelayan Petani di Pringsewu

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan RE berikut barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisikristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,20 gram dan 1 bundel plastik klip bening serta seperangkat alat hisab sabu (bong).

Dari hasil pengembangan penyidikan, personil Polres Lamtim mengamankan JD berikut barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,56 gram.

Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,".jelas Kapolres, Sabtu 11 November 2023.

BACA JUGA:Kunjungi IIB Darmajaya, Gibran Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Muda

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dari ungkap kasus itu, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan JD (46) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 19 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 3,65 gram.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: