Upah Minimum 2024 Wajib Naik, Menakar: UMP Ditetapkan Paling Lambat 21 November 2023

Upah Minimum 2024 Wajib Naik, Menakar: UMP Ditetapkan Paling Lambat 21 November 2023

Menaker Ida Fauziyah.---Sumber foto : Website Kemnaker RI.---

BACA JUGA:5 Tips Make Up Samarkan Kerut Wajah, Dijamin Sukses

Saran dan pertimbangan ini dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing. 

Sehingga, dirinya berharap dengan kenaikan upah minimum ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

"Pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ungkapnya.

Lanjut Ida Fauziyah, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP 51 tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Wahdi Ingin Semangat Kepahlawanan Ditanamkan Pada Generasi Penerus

Keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. 

Dengan penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.

PP 51 tahun 2023 ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. 

"PP 51 tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ucapnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Kesehatan Nasional, Wali Kota Metro tinjau pemeriksaan IVA dan USG

Ia pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut menjadi dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. 

Selanjutnya, dirinya meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ucapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: