Tahapan Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Cek Syarat Lengkapnya

Tahapan Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Cek Syarat Lengkapnya

Tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK. Sumber Foto. Png--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sesuai keputusan Presiden yang tertuang di dalam UU No 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer harus sudah selesai paling lambat Desember 2024.

Adapun penantaan honorer yang dimaksud harus diselesaikan yakni mengenai verifikasi, validasi dan pengangkatan pegawai non-asn menjadi PPPK.

Berdasarkan aturannya, ada beberapa tahapan yang harus dilewati pegawai honorer bila ingin diangkat menjadi PPPK yaitu, sebagai berikut.

- Pegawai honorer harus memenuhi kriteria syarat yang mana telah masuk ke dalam instansi paling lama lima tahun dapat di angkat menjadi PPPK.

BACA JUGA: Pengumuman Jadwal Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023, Lengkap Dengan Aturannya

-  Pegawai honorer mempunyai masa pengabdian kerja paling lama sesuai dengan aturan kebijakan.

- Pertimbangan pengangkatan prioritas honorer akan dinilai dari masa pengabdian kerja dan umur.

Sesuai syaratnya, maksimal usia pegawai yang ingin di angkat 46 tahun dengan masa pengabdian 5 tahun.

- Honorer yang sudah masuk ke dalam masa pengabdian kerja selama 20 juga akan diangkat menjadi PPPK prioritas.

BACA JUGA: 6 Perusahaan Tambang Batu Bara Terbesar di Indonesia dan Jadi Incaran Para Calon Pekerja, Ada di Lampung

- Selanjutnya, honorer akan mengikuti tahapan seleksi administrasi.

- Tahapan disiplin.

- Tahapan integritas, kesehatan dan kompetensi.

Semua tahapan pengangkatan tersebut telah di atur pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: