Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mesuji Masih Tunggu Penetapan NIP
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia BKPSDM Mesuji Ardi Umum konfirmasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Mesuji masih menunggu penetapan NIP.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mesuji masih menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Untuk selanjutnya, diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan kini mereka bisa memantau pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu secara online, melalui aplikasi (Sistem Monitoring Lapangan) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia BKPSDM Mesuji, Ardi Umum, mengatakan masing-masing calon PPPK paruh waktu dapat memonitoring status mereka masing-masing untuk mengetahui NI PPPK sudah terbit atau belum.
BACA JUGA:BKPSDM Bandar Lampung: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Masih Proses di Pusat
Ardi juga menegaskan bahwa sebelum SK dibagikan, ada tahapan penting yang harus dilalui yakni penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebab Maksimal dari BKN, akhir tahun itu harus clear semua tenaga non-ASN dari seluruh daerah di Indonesia, selesai,”kata Ardi Umum selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia BKPSDM Mesuji.
“Karena sebelum SK dibagikan, ada tahapan penting yang harus dilalui. Salah satunya adalah penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini masih proses pengusulan NIP PPPK tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ratusan PPPK Paruh Waktu Metro Harus Bersabar, Pelantikan Mendadak Tertunda Tanpa Kepastian
Selain itu, Ardi memastikan bahwa proses penyerahan tidak akan lewat dari Desember 2025. Artinya, akhir tahun ini semua yang lolos seleksi dan sudah melengkapi syarat berkas pasti menerima SK.
Tercatat Sebanyak 1.140 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.
Pegawai non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang memenuhi sejumlah kriteria.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Disambut Ekspektasi Besar: Pelayanan Tulus, Birokrasi Solutif
Di antaranya, tercatat dalam database BKN, sebagai peserta seleksi CPNS tahun 2024 atau peserta Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia. (muk)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
