FPSBI Lampung Desak Kenaikan UMP 2024 Minimal 15 Persen, Segini Besarannya

FPSBI Lampung Desak Kenaikan UMP 2024 Minimal 15 Persen, Segini Besarannya

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung mendesak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 minimal 15 persen.

Bendahara FPSBI Lampung Tri Susilo mengatakan, dalam menyusun UMP Lampung tajun 2024, dewan pengupahan diminta mempertimbangkan upah minimum yang layak.

"Kalau kami, minta UMP itu harusnya upah layak nasional," ujar Tri Susilo saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa 14 November 2023.

Tri Susilo menilai, jika UMP Lampung naik 15 persen masih banyak ketimpangan di setiap daerah.

BACA JUGA:Kreatif! Pemuda Lampung Gagas Electric Vehicle Taxi Online Pertama di Kota Tapis Berseri

"Jika kita mengacu pada PP 78 setiap tahunnya pasti ada kenaikan meski tidak sesuai harapan banyak pekerja," ucapnya.

Dirinya berharap UMP Lampung tahun 2024 dapat naik di atas 15 persen dari UMP tahun 2023 ini.

"Ya kalau tidak bisa di atas 15 persen, setidaknya bisa naik 15 persen dari upah minimum tahun ini," tuturnya.

Lanjut Tri Susilo, banyak pertimbangan yang mengharuskan UMP 2024 naik. Seperti kebutuhan pokok yang semakin tinggi dan lainnya.

BACA JUGA:Simak, Ini 5 Manfaat Daun Katuk yang Harus Anda Ketahui

"Jika upah layak nasional dijalankan sudah pasti para pekerja mengalami peningkatan pendapatan dan terbantu dalam segi perekonomiannya," ungkapnya.

Disinggung apakah FPSBI Lampung akan mengusulkan ke dewan pengupahan Lampung terkait besaran kenaikan UMP 2024 yang diharapkan, dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi.

"Kita mau coba bicarakan dengan yang lain bagaimana menyikapi persoalan UMP," ucapnya.

Begitu juga terkait apakah akan ada aksi jika penetapan UMP nanti tidak sesuai harapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: