Bandar Lampung 'Banjir' Billboard, Ternyata Begini Cara Menghitung Pajak Reklame Usaha untuk Kalian Ketahui

Bandar Lampung 'Banjir' Billboard, Ternyata Begini Cara Menghitung Pajak Reklame Usaha untuk Kalian Ketahui

Kasubid Pajak Reklame dan Hotel BPPRD Arif Natapraja.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung tercatat telah mencapai 70 persen lebih atau senilai Rp 461 milar.

Salah satu penyumbang PAD yang sangat potensial adalah pajak papan Reklame di Kota Tapis Berseri.

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Gunawan melalui Kasubdit Pajak Reklame dan Hotel Arif Natapraja mengatakan, pemungutan pajak reklame berdasarkan Perwali Nomor 18 Tahun 2014.

"Dasar aturan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame," katanya, Rabu, 15 November 2023.

BACA JUGA:Truk Dari Baturaja Terjun Bebas ke Jurang Dekat RSUD Zapa Way Kanan, Warga Berharap Adanya Pembatas Jalan

Menurutnya, pajak reklame dihitung dan ditetapkan sesuai dengan jenis reklame.

Caranya dengan menghitung luas reklame dikalikan dengan nilai sewa reklame, dikalikan jumlah hari masa pemasangan dan tarif pajak reklame adalah 25%. 

Semisal, perhitungan pajak reklame jenis billboard, memiliki panjang 2,5 meter, lebar 2 meter, tinggi 3 meter, dengan jumlah 1 unit dan durasi Pemasangan 366 hari (setahun, red), nilai strategis Lokasi sama Kelompok Jalan Kelas 1.

Dengan rumus yang ada, pada satu papan reklame tersebut dapat dihitung besaran pajak sebagai berikut: 

BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia, Lampung Aman Dari Daftar Suhu Terpanas

Luas = 5m² (2.5 x 2)

Nilai Strategis Lokasi/NSL = 20%

NJOPR = Rp5.000 (Ketinggian kurang dari 9,99m di atas tanah)

Nilai Sewa Reklame (NSR) = Rp 5.000 + (0,2 x Rp 5.000) = Rp 6.000 per m² per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: