Warning Pidana, Disnaker Ingatkan Yayasan Fatimah Az Zahra Segera Santuni Ahli Waris Kecelakaan Lift

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung dalam waktu dekat akan memanggil pihak Yayasan Fatimah Az Zahra.
Yayasan Fatimah Az Zahra ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan terkait jatuhnya lift di sekolah Az Zahra, pada Rabu 5 Juli 2023 lalu.
Akibat kejadian tersebut ada sembilan korban: tujuh korban meninggal dunia dan dua korban mengalami luka berat.
Panggilan tersebut untuk menjelaskan hasil putusan dari Kemnaker terkait keberatan yang diajukan Yayasan Fatimah Az Zahra mengenai hasil putusan pemeriksaan tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung.
BACA JUGA:Daftar HP Pabrikan China Terbaik dan Terbaru 2023, Cek Daftar Lengkap Dengan Harganya
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak Yayasan Fatimah Az Zahra.
"Dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan melakukan pemanggilan dan penyidangan kepada pihak yayasan, pihak terkait dengan kasus kejadian jatuhnya lift yang mengakibatkan ada 9 korban, yaitu 7 meninggal dunia dan 2 orang luka-luka," ujar Agus Nompitu, Kamis 16 November 2023.
Menurut Agus Nompitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemnaker, dan Kemnaker sangat mendukung hasil keputusan dari penyidikan pengawas tenaga kerja.
"Kemnaker juga sudah sangat mendukung dari hasil keputusan penyidik atau pengawasan tenaga kerja. Jadi tinggal gelar perkara," ungkapnya.
BACA JUGA:KH Ahmad Hanafiah Diusulkan Menjadi Nama RSU di Lampung Timur dan UIN di Kota Metro
Disinggung kapan para korban akan menerima santunan sesuai putusan tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung, Agus Nompitu menyebut harus segera diterima.
"Harus diterima begitu kita gelar perkara. Karena ada sanksi-sanksi yang bisa diterima yayasan," ucapnya.
Sanksi yang dimaksud menurutnya berupa pidana jika yang bersangkutan tidak mengikuti putusan yang telah ditetapkan.
"Sanksi bisa pidana kalau nggak ikuti. Kalau perdata harus memenuhi kewajiban karena diatur dalam UU Tenaga Kerja. Bahwa pemberi kerja wajib hukumnya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja," tuturnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: