KPK Lelang Gedung LNC Milik Karomani Mantan Rektor Unila, Ayo Siapa Cepat Dia Dapat!
Gedung LNC milik Karomani. Foto anca--
BACA JUGA:Rogoh Kocek APBD Rp 500 Juta, Pemkot Bakal Gelar Lomba Kasidah dan Solosong se-Provinsi Lampung
Diketahui, pada Senin 26 Juni 2023 tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung mendatangi gedung LNC.
Kedatangan dua instansi ini untuk melakukan appraisal atau penaksiran harga untuk gedung LNC yang sebelumnya dirampas untuk negara.
Turut hadir Mualimin dosen Unila yang sebelumnya merupakan orang kepercayaan Karomani untuk mengurus gedung LNC.
Termasuk Sukarmin pengacara Karomani yang ikut mendampingi tim.
BACA JUGA:Aiman Dilaporkan ke Polisi Dugaan Hoaks, Komjen Fadil Imran: Jangan Takut Datang Saja Klarifikasi
Dua petugas penilai dari KPKNL Bandar Lampung mengukur luas tanah, hingga melihat secara langsung kondisi furniture di dalam gedung berlantai tiga yang berlokasi di Rajabasa itu.
Usai mengukur dan menghitung, KPK kemudian menempelkan stiker di depan gedung yang isinya menjelaskan bila LNC merupakan aset rampasan negara.
Jaksa eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu menjelaskan, kedatangan tim jaksa eksekutor KPK ke gedung LNC untuk menjalankan perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan itu kata jaksa ada perintah agar negara menguasai gedung LNC.
BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian Tertinggi di Indonesia, Lampung Masuk Lagi Dalam Daftar Daerah Terpanas
Namun gedung yang baru selesai dibangun sejak tahun 2020 itu kata jaksa Leo Sukoto Manalu tak sepenuhnya dirampas negara.
Sebab bunyi putusan hakim gedung LNC dirampas hanya untuk untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Leo Sukoto Manalu menyebutkan, dalam putusan, gedung LNC dilelang merupakan opsi terakhir bila Karomani tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 8 miliar 75 juta serta 10 ribu dollar Singapura. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: