Pemprov Lampung Bentuk Satgas Khusus Guna Antisipasi 10 TPPO Dalam Modus PMI Ilegal
Calon pekerja migran Indonesia harus meneliti PPTKIS yang akan memberangkatkan keluar negeri. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan serangkaian upaya untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang tengah bekerja di luar negeri.
Staf Ahli Ekubang Gubernur Lampung Zainal Abidin mengatakan, langkah yang dilakukan Pemprov Lampung mulai dari sosialisasi diseminasi tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
Sosialisasi ini dilakukan melalui aparatur desa, aparatur pemerintah provinsi/kabupaten/kota, P3MI dan lembaga terkait penempatan PMI.
Kedua, pembinaan dan pengawasan. Dilakukan melalui P3MI, lembaga pelatihan kerja, fasyankes (khusus PMI), dan SIDAK.
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Disparbud Tanggamus Lampung Motivasi Pengembangan Objek Wisata
Ketiga, pendekatan multi stekholder antar sektor. Melalui NGOs, LSM, Tokoh masyarakat dan agama, dan P3MI.
Keempat, program perlindungan PMI melalui penguatan LTAS, satgas perlindungan PMI, Desmigratif pemberdayaan PMI, dan integrasi sistem.
Kata Zainal Abidin ada sekitar 10 bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam modus PMI Ilegal yang berkembang saat ini di Provinsi Lampung.
Pertama, pengiriman PMI secara tidak sesuai dengan prosedur sebagai PRT ke Negara-Negara Timur Tengah yang terkena Moratorium dan negara-negara lain yang bukan merupakan negara tujuan penempatan PMI.
Kedua, tawaran bekerja sebagai Customer Service, Tele Marketing, dan oprator judi online di Negara Kamboja yang merupakan perusahaan Scam.
Tiga, pengiriman Anak Buah Kapal (ABK) tidak sesuai dengan prosedur. Keempat, pemberian Pelatihan Kerja/Magang bagi Siswa SMK dan Mahasiswa tidak sesuai dengan prosedur.
Kelima, pemberangkatan PMI secara illegal melalui LPK yang tidak resmi. Keenam, kawin kontrak. Ketujuh, pengantin pesanan. Delapan, layanan Prostitusi. Sembilan, eksploitasi anak. Sepuluh, kerja paksa di dalam negeri.
Menurut Zainal Abidin, PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural akan mendapat berbagai masalah mulai dari saat bekerja gaji tidak dibayar, dipekerjakan tidak dengan perjanjian kerja, mengalami pelecehan, kekerasan fisik san dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: