PLN dan DJK Sosialisasikan Perdir P2TL

PLN dan DJK Sosialisasikan Perdir P2TL

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar sosialisasi Perdir No. 0028.P/DIR/2023.--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar sosialisasi Perdir No. 0028.P/DIR/2023.

Sosialisasi tersebut, tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Rabu 22 November 2023, di Auditorium Prof. Abdulkadir M, SH, Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

Pada sosialisasi tersebut dijelaskan berkaitan batas kewenangan PLN dan pelanggan, jenis - jenis pelanggaran serta sanksi P2TL hingga kiat - kiat menggunakan listrik secara aman dan legal.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listik.

BACA JUGA:Begini Pesan Bupati Lampung Timur Kepada Peserta Lomba Da'i Cilik

Dalam sambutanya General Manager PT PLN (Persero) UID Lampung, Saleh Siswanto mengatakan, P2TL sangat penting dilakukan untuk menjaga listrik tetap aman. Hal ini juga akan berdampak pada mutu pelayanan PLN.

"Pemakaian listrik yang ilegal itu berbahaya, karena instalasi listrik yang digunakan pasti tidak sesuai standar. Ini akan membuat tegangan (listrik, red) tidak stabil dan lain-lain," jelas Saleh.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan P2TL ini masih banyak dari petugas mereka yang mendapati penolakan karena kurangnya sosialisasi.

Ditambah adanya beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang kadang memanfaatkan situasi dengan mengatas namakan PLN.

BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia Termasuk Lampung, Jawa Tengah Jadi Langganan Daerah Terpanas

Meski begitu, Saleh melanjutkan, tentu ada cara untuk membedakan oknum tersebut dengan petugas resmi PLN.

Diantaranya, Petugas PLN resmi pasti dibekali dengan surat tugas resmi. Petugas mereka juga dilengkapi dengan atribut PLN mulai dari helm, rompi hingga ID Card PLN.

"Disamping itu, petugas kami juga tidak akan melakukan transaksi (menerima pembayaran, red) di lapangan. Karena transaksi kami sudah dilakukan secara online. Baik melalui rekening resmi PLN maupun aplikasi pembayaran online. Ini penting disampaikan untuk mengurangi kerugian di lapangan," ujarnya.

Disamping itu dia juga mengingatkan, penggunaan tenaga listrik ilegal juga dapat dikenakan pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: