PLN dan DJK Sosialisasikan Perdir P2TL

PLN dan DJK Sosialisasikan Perdir P2TL

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar sosialisasi Perdir No. 0028.P/DIR/2023.--

BACA JUGA:Alih Tugas Dalam Mutasi Polri, Kapolres Tanggamus Polda Lampung Pimpin Sertijab Dua Kabag, Kasat dan Kapolsek

"Dari MUI sudah menjelaskan kalau tindakan penggunaan listik ilegal termasuk dalam kategori mencuri dan itu haram hukumnya, selain itu juga ada KUHP-nya," tegas Saleh.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Dr. Havidh Nazif, ST, MH, MM melalui zoom meeting.

Havidh Nazif mengaku, butuh perjalanan panjang untuk dapat menyusun peraturan tersebut. Ini juga melibatkan berbagai pihak seperti YLKI hingga unsur pemerintahan.

"Kami berharap peraturan ini bisa dijalankan sama - sama, untuk meningkatkan mutu pelayanan kelistrikan dan juga untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dalam menggunakan listrik," katanya.

BACA JUGA:Mutasi TNI November 2023, 81 Perwira Angkatan Darat Pindah Tugas, Lima Menjabat Sebagai Danrem

Disamping itu, DJK juga berupaya untuk mendorong pelaksanaan P2TL agar petugas dapat tersertifikasi dalam menjalankan tugasnya.

"Kami juga fokus dalam segi perlindungan konsumen, serta mengkategorikan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tentu nantinya regulasi ini akan ada update - nya," tandasnya.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. M. Fakih, S.H., M.S menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan di fakultasnya tersebut.

Terlebih menurutnya, peraturan baru tentu membutuhkan adanya sosialisasi sehingga informasi berkaitan dengan Perdir No. 0028.P/DIR/2023 bisa sampai kemasyarakat.

BACA JUGA:5 Referensi HP Gaming Harga Rp 3 Jutaan, Main Game Lancar Dijamin Anti Ngelag, Ada Samsung Galaxy dan Infinix

"Peraturan baru ini untuk meningkatkan kompetensi petugas, mutu listrik serta kesadaran pelanggan dalam pengunaan listrik. Ini akan memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Memberitahu dengan jelas hak -hak konsumen dan pelanggaran yang terjadi," tutupnya.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, perwakilan Polda Lampung, Korem, MUI, serta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

Hadir pula sebagai pemateri Ketua YLKI Lampung, Drs. Subadra Yani Moersalin, M.H; Akademisi Fakultas Hukum Unila Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H; perwakilan PT PLN (Persero) Pusat, Eko Prihandana dan perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Firdaus Aguslian, S.T. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: