Ditinggal Kerja ke Salon, Motor Dibawa Kabur Pencuri, Ternyata Pelakunya...
Polsek Sekampung Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi, Selasa 11 Juli 2023 lalu.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekampung Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi, Selasa 11 Juli 2023 lalu.
Dari ungkap kasus tersebut, berhasil diamankan AT (19) warga Kecamatan Sekampung Udik yang disangka sebagai pelakunya.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan, AT disangka sebagai pelaku curnmor Honda Vario milik Erfita Uswatun (20) warga Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung.
Peristiwa pencurian itu berawal ketika korban baru pulang dari membeli makanan di depan toko Multi Mart Sekampung pukul 16.20 Wib, Selasa 11 Juli 2023.
BACA JUGA:Begini Pesan Bupati Lampung Timur Kepada Peserta Lomba Da'i Cilik
Setelah pulang membeli makanan korban kembali ke tempat kerjanya di salah satu salon yang ada di Kecamatan Sekampung.
Korban memarkirkan sepeda motornya di samping rumah pemilik salon tempatnya bekerja.
Pada pukul 17.15 Wib, korban dihubungi pemilik salon yang menanyakan apakah dirinya membawa sepeda motor.
Korban menjawab sepeda motornya diparkir di samping rumah pemilik salon. Namun, ketika dicek ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada.
Ketika dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV yang ada di rumah pemilik salon. Ternyata, sepeda motor korban dibawa kabur 2 orang tidak dikenal.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekampung. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan serta bukti rekaman CCTV, ternyata salah satu pelaku pencurian sepeda motor korban telah berhasil diamankan Polsek Margatiga atas kasus lain.
Personil Polsek Sekampung dan Polres Lamtim kemudian melakukan interogasi terhadap AT yang sedang menjalani proses hukum di Polsek Margatiga.
Kepada petugas, AT juga mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Kecamatan Sekampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: