Penasaran dengan Riwayat Pelayanan Kesehatan? Anda Bisa Cek di 3 Aplikasi Ini

Penasaran dengan Riwayat Pelayanan Kesehatan? Anda Bisa Cek di 3 Aplikasi Ini

Penasaran ! Riwayat Pelayanan Kesehatan Anda. Anda bisa mengecek salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN. Foto.Anggi Rhaisa/Radar Lampung.--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Baru baru ini, ada informasi dugaan riwayat kesehatan fiktif pada peserta BPJS Kesehatan, membuat penasaran bagaimana cara mengetahuinya melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dirangkum dari beberapa sumber, Fitur Skrining Riwayat Kesehatan  menggunakan aplikasi mobile JKN adalah alat yang sangat berguna untuk mengakses informasi terkait BPJS Kesehatan terutama mengecek riwayat pelayanan Anda.

Anda bisa mengecak riwayat pelayanan BPJS Kesehatan, melalui beberapa aplikasi seperti, aplikasi mobile JKN, website BPJS Kesehatan dan Chat Assitant JKN (Chika).

Manfaat cek riwayat kesehatan antara lain, dapat mengetahui kondisi kesehatannya dengan lebih mudah dan cepat serta peserta dapat menghemat waktu karena pengecekan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

BACA JUGA:Banding Sahriwansah Diterima, Hukuman Berkurang Setahun

Peserta dapat mengkonsultasikan hasil skrining riwayat kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar.

Jika hasil skrining menunjukkan risiko sedang DM Peserta,  peserta dapat melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan penunjang di FKTP peserta terdaftar.

Instansi / Badan Usaha dapat mengetahui profil kesehatan/potensi risiko penyakit pekerja yang ada di instansi/badan usaha masing masing.

Apabila, kemudahan akses dan informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan melalui fitur cek riwayat pelayanan, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih terbantu dalam memantau dan menjaga kesehatan mereka.

BACA JUGA:PLN dan DJK Sosialisasikan Perdir P2TL

Adapun langkah langkah mengetahui cek riwayat kesehatan, sebagai berikut:

1. Cek Riwayat Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN 

Langkah langkahnya, antara lain:

-  Anda bisa membuka aplikasi Mobile JKN dan lakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: