Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang Beri Komentar Pedas
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu 22 November 2023. -Foto Dok. Official KPK---
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini Cafe Hits dan Cozy di Bandar Lampung
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga ditemukan bukti yang cukup guna menaikan status kasus pemerasan SYL.
Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat atau Dumas tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Buntut dari sengkarut itu, Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian, tak lama pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan pada Oktober 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: