Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang Beri Komentar Pedas

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang Beri Komentar Pedas

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu 22 November 2023. -Foto Dok. Official KPK---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Publik sedang heboh dengan kabar penetapan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023.

Sejalan dengan kabar penetapan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Sitomorang turut buka suara.

Ya, Saut Sitomorang ikut mengomentari ditetapkannya Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Saut menilai, penetapan tersebut merupakan langkah yang baik guna menguak kasus-kasus yang bermula dari aduan masyarakat terkait polemik Firli. 

BACA JUGA:Rekomendasi Rumah Makan Tradisional di Jawa Tengah, Ada yang Berlokasi di Kebun Hidroponik dan Dekat Borobudur

"Saya kira bagus ya, artinya akan membuka kasus-kasus yang berawal dari aduan masyarakat yang selama ini tak terkuak," ungkapnya melansir Disway.id dalam artikel berjudul Ini Tanggapan Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Kamis 23 November 2023. 

"Pastinya nanti akan men-trigger kasus-kasus lain yang berkaitan dengan Firli," sambung Saut Sitomorang.

Ia bahkan memberi komentar cukup pedas. Ya, menurutnya, atas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan, tak ada alasan untuk tidak mundur.

Sebab, berdasarkan Undang-undang KPK, seorang pimpinan atau pejabat struktural yang terjerat kasus pidana otomatis akan diberhentikan. 

BACA JUGA:Destinasi Wisata Tegal Jawa Tengah, Ada Nama Dari Portugis Hingga DiJuluki Jepangnya Indonesia

"Karena sudah berstatus tersangka otomatis diberhentikan bahasanya. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'," beber Saut. 

Ya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023. 

Penetapan tersebut dilakukan usai proses penyidikan yang berjalan hampir 3 bulan hingga penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: