PT Budi Starch & Sweetener Mulai Terapkan Harga Beli Ubi Kayu Berdasarkan Kadar Aci

PT Budi Starch & Sweetener Mulai Terapkan Harga Beli Ubi Kayu Berdasarkan Kadar Aci

Pembelian singkong di Pabrik PT Budi Starch & Sweetener, Way Abung.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah mengeluarkan surat terkait penetapan harga ubi kayu atau singkong di Provinsi Lampung.

Surat Nomor: 0375/TPM100/C/02/2025 tersebut ditandatangani Dirjen Temanan Pangan Yudi Sastro, pada 5 Februari 2025 dan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tapioka di Lampung.

Adapun daftar tujuan dari surat tersebut yaitu Direktur PT Budi Starch & Sweetener; Direktur PT Umas Jaya Sgrotama; Direktur PT Sinar Pematang Mulia; serta Direktur PT Sinar Laut Group.

Lalu Direktur PT Tedco; Direktur PT Kapal API Group; Direktur PT Berjaya Tapioka Indonesia; Direktur PT Sari Agung Manunggal, Direktur PT Mitra Pati Mas; Direktur PT Mentari Prima Jaya Abadi; Direktur PT Tunas Jaya Lautan; juga Direktur PT Sinar Agung Semesta.

BACA JUGA:Bawa Snapdragon 8 Elite, Cek Performa dan Penawaran Asus Zenfone 12 Ultra 2025

Kemudian Direktur PT Pabrik Tepung Tapioka Way Raman; Direktur PT Hamparan Bumi Mas Abadi; Direktur PT Florindo Makmur; Direktur PT Darma Agrindo; Direktur PT Teguh Wibawa Bakti Persada; Direktur PT Tapioka Dharma Jaya; dan Direktur PT Sungai Bungur Indo Perkasa.

Serta Direktur PT Candra Wijaya; Direktur PT Jaya Abadi Tapioka; Direktur PT Sarotama; Direktur CV Gunung Intan; Direktur CV Mahameru; dan Direktur Perusahaan Lainnya di Provinsi Lampung.

Di dalam surat tersebut, Yudi Sastro menyampaikan bahwa harga ubi kayu di Provinsi Lampung sebesar Rp 1.350 per Kg.

Hal itu menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian, pada 31 Januari 2025 dan menyusul Surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan nomor B-0310/TP.200/C/01/2025 perihal harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Sarapan Hemat Khusus Pengguna Digibank, Klaim Voucher Diskon ShopeeFood Sampai 40 Persen

Kata Yudi Sastro, pihaknya juga telah mengatur harga pembelian ubi kayu oleh pabrik pengolahan tapioka.

Harga standar Rp 1.350 per Kg dengan kadar aci 24 persen tanpa potongan rafaksi.

Semakin tinggi kadar pati/aci, harga pembelian oleh perusahan tapioka semakin tinggi. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah kadar aci ubi kayu maka akan semakin murah harga belinya.

Penetapan harga pembelian ubi kayu oleh perusahaan tapioka tanpa refaksi mulai dari kadar aci 17 persen Rp 956/kg; kadar aci 18 persen Rp 1.013/kg; kadar aci 19 persen Rp 1.069/kg; kadar aci 20 persen Rp 1.125/kg; kadar aci 21 persen Rp 1.181/kg; kadar aci 22 persen Rp 1.238/kg; kadar aci 23 persen Rp 1.294/kg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: