Akaw dan 12 Owner Pabrik Tapioka Temui Gubernur Lampung, Sepakat Buka Operasional Patuhi Harga Acuan
Tim Satgas Pemantau Pergub dan SK Ubi Kayu memastikan polemik harga singkong mereda setelah pemilik pabrik menyatakan siap buka operasional dan menerapkan harga acuan bertahap sesuai Pergub.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya penyelesaian polemik harga singkong di Lampung mulai menemukan titik terang.
Ya, meski Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 dan SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 resmi diberlakukan pada 10 November 2025, namun pelaksanaannya sempat belum efektif.
Kondisi itu terjadi karena banyak pabrik masih tutup sehingga distribusi dan serapan singkong terganggu.
Kini, para pemilik pabrik menyatakan kesediaan kembali membuka operasional mulai Rabu, 26 November 2025.
BACA JUGA:Pertama Kalinya, Pemkab Lamtim Berutang Rp300 M Lewat Skema SMI
Owner Bumi Waras, Widarto atau Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tepung tapioka menemui Gubernur Lampung pada Selasa, 25 November 2025.

Akaw bersama 12 pemilik pabrik tepung tapioka temui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Selasa 25 November 2025.-Foto Ist. For Radarlampung.co.id-
Kedatangan para pengusaha tersebut untuk menyampaikan komitmen membuka kembali pabrik dengan berpedoman pada Pergub 36/2025 dan SK 745/2025.
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung, Ardiansyah, yang tergabung dalam Tim Satgas Pemantau Pergub dan SK Ubi Kayu, menyebut pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penting.
“Pertemuan dipimpin Pak Akaw bersama 12 owner pabrik tapioka dan menghasilkan komitmen membuka kembali operasional sesuai harga acuan dalam Pergub serta SK Gubernur,” ujar pria yang akrab disapa Bang Aca tersebut, Selasa, 25 November 2025.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi kabar baik bagi petani singkong yang berharap stabilitas harga dan kepastian pembelian.
Dengan operasional pabrik kembali berjalan, serapan singkong diperkirakan membaik sehingga tekanan harga dapat berkurang.
Para pengusaha juga mengusulkan penerapan harga acuan Rp1.350 per kilogram dilakukan secara bertahap melalui skema rafaksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
