Pabrik Singkong di Way Kanan Diduga Langgar Instruksi Gubernur, Beli Singkong di Bawah Harga Standar
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah petani singkong di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, mengeluhkan pembelian singkong dengan harga di bawah standar yang ditetapkan Gubernur Lampung.
Para petani menuding pabrik PT Agung Mulia Bunga Tapioka membeli singkong dengan harga Rp 950-1.000 per kilogram, jauh di bawah harga minimal Rp 1.350 per kilogram.
Instruksi Gubernur Lampung menetapkan harga singkong minimal pembelian di tingkat petani sebesar Rp 1.350 per kilogram.
Nasir, petani singkong, mengaku kecewa karena pabrik membeli singkong mereka dengan harga sangat murah, padahal petani sudah bersusah payah menanam dan merawatnya.
BACA JUGA:Petani Singkong Way Kanan Tertekan, Harga Anjlok dan Potongan Timbangan Capai 45 Persen
“Kami sangat kecewa dengan tindakan pabrik ini. Mereka membeli singkong kami dengan harga yang sangat murah, padahal kami sudah berjuang keras,” ujar Nasir.
Petani menduga pabrik memanfaatkan situasi sulit para petani, seperti biaya produksi tinggi dan minimnya alternatif pembeli, untuk menekan harga.
Mereka berharap pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan menindak tegas pabrik yang melanggar instruksi gubernur terkait harga singkong.
Para petani juga meminta solusi alternatif agar tidak terus dirugikan oleh praktik pembelian singkong yang tidak adil.
BACA JUGA:Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Dorong Petani Beralih ke Jagung
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pabrik,” kata Nasir.
Manager PT Agung Mulia Bunga Tapioka, Budi, menjelaskan pabrik saat ini tutup karena sedang perbaikan.
“Untuk pembelian singkong di pabrik kami Rp 1.000 dengan potongan 30% untuk kadar aci 16%, dan harga ini sifatnya naik turun,” jelas Budi.
Ia menyatakan harga tersebut sudah melalui musyawarah dengan beberapa supplier, petani, dan pihak pabrik.
BACA JUGA:Terus Merugi, Petani Singkong di Lampung Kini Sudah Putus Asa
“Harga dan potongan itu hasil usulan, diskusi, dan kesepakatan bersama,” kata Budi.
Budi menambahkan dalam kondisi sulit saat ini, pihaknya berusaha agar semua pihak bisa berjalan bersama.
“Selalu kami update dan koordinasikan dengan pihak Polres Way Kanan,” ujarnya.
Manajer pabrik juga menyoroti belum adanya perda, perbup, atau pergub yang mengatur stabilisasi harga tapioka dan larangan impor.
Harga tapioka lokal saat ini berada di bawah Rp 5.000 per kilogram.
Hingga kini, belum ada pabrik singkong yang mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah provinsi maupun kabupaten terkait pelanggaran harga.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi petani di Way Kanan yang berharap adanya perlindungan harga singkong dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
