disway awards

Petani Singkong Way Kanan Keluhkan Harga Rendah dan Potongan Tak Jelas, Pabrik Tak Patuh Surat Edaran Gubernur

Petani Singkong Way Kanan Keluhkan Harga Rendah dan Potongan Tak Jelas, Pabrik Tak Patuh Surat Edaran Gubernur

Ilustrasi petani singkong.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Petani singkong di Way Kanan mengeluhkan pabrik pengolahan yang tak patuh pada Surat Edaran Gubernur dan Bupati.

Keluhan petani dari Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar terkait harga rendah dan potongan tak jelas makin mengemuka.

Harga singkong di beberapa pabrik jauh di bawah standar yang diatur dalam surat edaran resmi.

Potongan timbangan yang diterapkan pabrik pun tidak transparan dan kerap merugikan petani.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Genjot Potensi Budaya, 15 Desa Adat Ditarget Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sistem buka tutup pabrik yang tak menentu membuat petani kesulitan menjual hasil panen mereka.

Nasir, petani dari Pakuan Ratu, menyatakan rugi besar akibat harga yang terlalu rendah dan potongan yang tinggi.

“Harga masih sangat rendah, jauh dari ketentuan Gubernur,” ujarnya.

Hery menambahkan, potongan timbangan bisa mencapai 40 persen tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:Soal Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan DPRD, Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Resmi

“Kami tidak paham cara hitung potongan yang benar,” keluhnya.

Sistem buka tutup pabrik juga memaksa petani menunda panen atau menjual dengan harga lebih murah ke pembeli lain.

“Sudah jauh bawa singkong, pabrik tutup mendadak, biaya transportasi jadi boros,” ujar petani lainnya.

Petani meminta pemerintah provinsi dan kabupaten turun tangan menindak pabrik yang melanggar aturan.

BACA JUGA:UAP Luncurkan Prodi Kedokteran Gigi Pertama di Lampung

Mereka juga berharap ada solusi agar praktik tidak adil tidak terus merugikan petani.

Ko Pimping, manager CV. Gajah Mada Inter Nusa, mengakui pabriknya tutup sejak 9 September 2025.

Penutupan disebabkan ketidakmampuan memenuhi tuntutan potongan 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

BACA JUGA:Curas Resahkan Warga Kampung Sukabumi, Polsek Buay Bahuga Ringkus Terduga DPO Pelaku Curanmor dan HP

Harga jual tapioka lokal pada 9 September hanya Rp4.600 per kilogram dan sulit mencari pembeli.

Ko Pimping memperingatkan banyak pabrik bisa tutup jika pemerintah tidak segera beri solusi harga jual.

“Kami dituntut beli singkong sesuai aturan, tapi tidak ada solusi harga jual dari pemerintah,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah buat kebijakan adil yang memperhatikan nasib petani dan pabrik.

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob dan Cuaca Ekstrem di Lampung 10–14 September 2025

“Jika harga jual tapioka naik, harga beli singkong juga pasti naik,” tambahnya.

Situasi ini membuatnya bingung karena karyawan minta pabrik buka, sementara pabrik tidak mampu beli singkong sesuai ketentuan.

Budi Pranata Jati, manager PT Agung Mulia Bunga Tapioka, sependapat soal pentingnya stabilisasi harga tapioka lokal.

 

Ia berharap agar pabrik dan petani bisa berjalan beriringan di tengah kondisi pasar yang sulit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait