disway awards

Curas Resahkan Warga Kampung Sukabumi, Polsek Buay Bahuga Ringkus Terduga DPO Pelaku Curanmor dan HP

Curas Resahkan Warga Kampung Sukabumi, Polsek Buay Bahuga Ringkus Terduga DPO Pelaku Curanmor dan HP

Polisi tangkap JU (33), pelaku curas di Way Kanan.-Foto Ist. For Radar Lampung.-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil menangkap JU (33), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

JU diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan pada 25 Maret 2023 lalu.

“Kejadian curas berlangsung pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Tanggul Irigasi Kampung Sukabumi,” kata Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Heriyanto.

Korban, Nanda, mengendarai sepeda motor bersama rekannya A ketika dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengancam menggunakan pisau.

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob dan Cuaca Ekstrem di Lampung 10–14 September 2025

Pelaku memerintahkan korban: Turun, turun! sambil mengacungkan senjata tajam.

Setelah itu, pelaku mengambil HP merek VIVO Y21 dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik korban.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Gumuk Mas, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Buay Bahuga atas kejadian tersebut.

BACA JUGA:Motor Listrik Serbaguna United New MX1200, Kualitas Performa 2200 Watt

“Kami melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi serta masyarakat,” ujar AKP Septri Heriyanto.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka terlihat di halte Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka setelah memastikan keberadaannya,” tambah Kapolsek.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Gelar NRCC 2025, Cetak Generasi Muda Digital dan Inovatif

Barang bukti berupa HP VIVO Y21 warna biru serta fotokopi STNK dan BPKB kendaraan diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

 

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait